PELALAWAN, iNews.id – Eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau berlangsung ricuh, Selasa (4/2/2020). Ratusan petani bentrok dengan petugas gabungan Polres Pelalawan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) hingga menimbulkan korban luka dari kedua belah pihak.
Informasi yang dihimpun, bentrokan pecah saat alat berat memasuki lahan dan menumbangkan pohon sawit. Warga yang menolak eksekusi melakukan perlawanan hingga terjadi kericuhan. Polisi yang mengamankan eksekusi lahan bahkan melepaskan gas air mata.
Eksekusi Stadion Mattoangin Makassar Ricuh, 3 Satpol PP Terluka
Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim mengatakan, bentrokan dipicu karena warga berusaha menghadang aparat saat ekskusi. Terkait polisi yang menggunakan gas air mata, Haysim tidak mau menjelaskan lebih jauh.
"Ini sponton dari warga saja, saat lahan plasma dieksekusi. Tidak terjadi bentrokan, jangan dibesar-besarkan ya," ujar Kapolres, Selasa (4/2/2020).
Ahli Waris Hadang Juru Sita, Eksekusi Lahan di Mojokerto Ricuh
Dia menambahkan, ada tiga anggota terluka saat proses eksekusi lahan tersebut.
"Ada anggota kami yang terluka jumlahnya tiga orang. Mereka dirawat di Puskemas terdekat," kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim, Selasa (4/2/2020).
Sementara itu, kuasa hukum warga Asep Rukyat mengungkapkan perlawanan ini merupakan upaya para petani dalam mempertahankan lahan milik mereka. Ada tiga petani yang terluka saat bentrokan dengan aparat.
"Ada tiga warga yang terluka pada bagian kaki dan kepala," kata Asep.
Diketahui, luas lahan yang dieksekusi mencapai 3.323 hektar yang terdiri atas 2.000 hektare lahan sawit milik PT PSJ dan 1.300 hektar milik warga. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 pada 17 Desember 2018.
Dalam putusan itu, hakim memenangkan PT NWR. Saat ini 700 warga yang lahannya masuk dalam eksekusi masih melakukan upaya peninjauan kembali (PK).
Editor: Donald Karouw