get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Relokasi, Warga Rusak Fasilitas Taman Nasional Tesso Nilo Pelalawan

Eksekusi Lahan Sawit di Pelalawan Riau Ricuh, 3 Polisi dan 3 Warga Terluka

Rabu, 05 Februari 2020 - 07:07:00 WIB
Eksekusi Lahan Sawit di Pelalawan Riau Ricuh, 3 Polisi dan 3 Warga Terluka
Bentrokan antara warga dan aparat saat eksekusi lahan sawit di Desa Gondai, Langgam, Pelalawan, Riau. (Foto: Istimewa)

PELALAWAN, iNews.idEksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau berlangsung ricuh, Selasa (4/2/2020). Ratusan petani bentrok dengan petugas gabungan Polres Pelalawan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) hingga menimbulkan korban luka dari kedua belah pihak.

Informasi yang dihimpun, bentrokan pecah saat alat berat memasuki lahan dan menumbangkan pohon sawit. Warga yang menolak eksekusi melakukan perlawanan hingga terjadi kericuhan. Polisi yang mengamankan eksekusi lahan bahkan melepaskan gas air mata.

Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim mengatakan, bentrokan dipicu karena warga berusaha menghadang aparat saat ekskusi. Terkait polisi yang menggunakan gas air mata, Haysim tidak mau menjelaskan lebih jauh.

"Ini sponton dari warga saja, saat lahan plasma dieksekusi. Tidak terjadi bentrokan, jangan dibesar-besarkan ya," ujar Kapolres, Selasa (4/2/2020).

Dia menambahkan, ada tiga anggota terluka saat proses eksekusi lahan tersebut.

"Ada anggota kami yang terluka jumlahnya tiga orang. Mereka dirawat di Puskemas terdekat," kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim, Selasa (4/2/2020).

Sementara itu, kuasa hukum warga Asep Rukyat mengungkapkan perlawanan ini merupakan upaya para petani dalam mempertahankan lahan milik mereka. Ada tiga petani yang terluka saat bentrokan dengan aparat.

"Ada tiga warga yang terluka pada bagian kaki dan kepala," kata Asep.

Diketahui, luas lahan yang dieksekusi mencapai 3.323 hektar yang terdiri atas 2.000 hektare lahan sawit milik PT PSJ dan 1.300 hektar milik warga. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 pada 17 Desember 2018.

Dalam putusan itu, hakim memenangkan PT NWR. Saat ini 700 warga yang lahannya masuk dalam eksekusi masih melakukan upaya peninjauan kembali (PK).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut