Eksekusi Bangunan di Bengkulu Ricuh, Penghuni Tiba-Tiba Bakar Rumah
Kamis, 24 Juli 2025 - 16:15:00 WIB
Meski termohon sempat menghalangi proses eksekusi dan mengajukan banding hingga kasasi, mereka kalah dalam seluruh tahapan hukum dan tetap menolak mengosongkan bangunan. Adu mulut antara pihak termohon dan juru sita sempat terjadi sebelum insiden pembakaran berlangsung.
"Meskipun sempat terhambat akibat kebakaran, eksekusi tetap dilaksanakan oleh juru sita dengan merobohkan bangunan PAUD dan mengosongkan lahan sesuai putusan pengadilan," kata Komarudin, kuasa hukum pemohon.
Editor: Kurnia Illahi