Edarkan Sabu, 2 Pria Paruh Baya di Riau Ditangkap Polisi

KAMPAR, iNews.id - Dua pria paruh baya di Kampar, Riau, berinisial HE (47), dan MZ alias PC (57) ditangkap polisi, Senin (14/11/2022). Mereka ditangkap diduga hendak mengendarkan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. HE ditangkap di Jalan Perwira Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Dari tangannya, kata dia, petugas mengamankan empat paket sabu kecil, dua plastik ukuran kecil, kaca pirek, handphone merek samsung warna putih, dan sepeda motor Supra x BM 5817 JU warna putih hijau.
Sementara, pelaku MZ alias PC ditangkap di Jalan Ikhlas, Perumahan Wisma Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku ini, sambung Mardani, pihakya juga mengamankan barang bukti, satu sabu ukuran sedang, satu paket sabu ukuran kecil dibungkus plastik hitam, timbangan digital warna hitam, dua ball plastik klip ukuran kecil.
Kemudian, 10 lembar plastik berwarna hitam yang telah dipotong berukuran kecil, dua sendok sabu, alat hisap sabu (bong), mancis warna hijau, handphone lipat merek samsung warna putih, dompet warna cokelat dan dompet warna biru bermotif bunga.
"Jadi, awalnya kita menangkap tersangka HE dan setelah interogasi dia (HE) mengaku mendapat sabu dari MZ, hingga mereka ditangkap," katanya, Jumat (25/22/2022) dikutip dari halaman resmi Humas Polri.
Editor: Candra Setia Budi