Edarkan 26,92 Gram Sabu, 2 Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi
Eka melanjutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi sabu, sehingga pihaknya melakukan giat lidik.
"Setelah diketahui bahwa tersangka MV merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang bekerja sama dengan temannya di Kota Kendari. Saat target menguasai sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap target," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, kata Eka, pihaknya menemukan satu paket sabu-sabu dalam penguasaan target. Dari keterangan pelaku, dia juga bekerjasama dengan rekannya (A).
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A. Dan setelah dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang diakui bahwa sabu tersebut miliknya," katanya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto