get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Anak Kades Sukatani Gebrak Meja Saat Warga Tagih Perbaikan Jalan Rusak

Edan, Mantan Kades Ini Korupsi APBDes Rp1,6 Miliar dan Dihabiskan untuk Berjudi

Kamis, 17 Juni 2021 - 15:34:00 WIB
Edan, Mantan Kades Ini Korupsi APBDes Rp1,6 Miliar dan Dihabiskan untuk Berjudi
Mantan kepala desa di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, KL (43), ditangkap karena diduga mengorupsi dana APBDes sebesar Rp1,6 miliar.(Foto: iNews/Fathur Rohman)

Polisi juga sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi APBDes tersebut dan dua orang saksi ahli. “Sesuai laporan hasil pemeriksaan audit, ditemukan kerugian negara sebesar sekitar Rp1,6 miliar lebih,” katanya.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan yaitu pasal  2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Tipikor. Hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut