Duh, Pria di Serang Banten Hamili Anak Kandung!
Senin, 28 Juli 2025 - 08:14:00 WIB
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadikan anak kandung sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan gejolak birahinya.
Akibat perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw