get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Pria di Bogor Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Duh, Pria di Serang Banten Hamili Anak Kandung!

Senin, 28 Juli 2025 - 08:14:00 WIB
Duh, Pria di Serang Banten Hamili Anak Kandung!
Ilustrasi pria di Serang Banten berulang kali memerkosa anak kandung hingga hamil. (Foto: Ist)

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadikan anak kandung sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan gejolak birahinya.

Akibat perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

"Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut