get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Pria di Bogor Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Duh, Pria di Serang Banten Hamili Anak Kandung!

Senin, 28 Juli 2025 - 08:14:00 WIB
Duh, Pria di Serang Banten Hamili Anak Kandung!
Ilustrasi pria di Serang Banten berulang kali memerkosa anak kandung hingga hamil. (Foto: Ist)

SERANG, iNews.id - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Polda Banten menangkap pria paruh baya berinisial JN (52) usai menghamili anak kandung. Korban gadis berusia 17 tahun berulang kali dijadikan pelampiasan nafsu sejak November 2024.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, perbuatan bejat ini dilakukan saat korban sedang tertidur. Pelaku mendatangi korban dan memaksanya untuk berhubungan badan.

"Korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun," ujarnya saat dihubungi, Minggu (27/7/2025).

Pemerkosaan tersebut berulang kali dilakukan hingga korban telat datang bulan. Kondisi itu diceritakan korban kepada bibinya tinggal tak jauh dari rumahnya di Kabupaten Serang.

"Bibi korban kemudian membeli alat cek kehamilan dan didapati korban positif hamil. Di situ, bibinya melaporkan kejadian tersebut kepada kakak korban yang tinggal di luar kota," katanya.

Seusai rembug keluarga, peristiwa itu pun dilaporkan kepada polisi. Pelaku JN diamankan saat sedang tertidur di sebuah saung tempat dia bekerja di sekitaran Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadikan anak kandung sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan gejolak birahinya.

Akibat perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

"Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut