get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Pemilik Lahan Sawit Jadi Tersangka

Dua Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Test di Batam Ditetapkan Tersangka

Senin, 21 Desember 2020 - 15:14:00 WIB
Dua Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Test di Batam Ditetapkan Tersangka
Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani pada konferensi pers Senin (21/12/20). (Foto: iNews/Dicky Sigit Sakasiwi)

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 4 lembar surat keterangan hasil pemeriksaan Screening Covid-19, empat lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium, dua lembar tiket pesawat Lion Air dan enam lembar uang pecahan Rp50.000.

"Atas kejadian tersebut pelaku dijerat  pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke –1 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut