get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Kantongi Keberadaan Buron Cheryl Darmadi: Ada di Negara Tetangga

DPO Tersangka Korupsi Rp21,8 Miliar di Disdik Jambi Ditangkap di Bandung Barat 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:53:00 WIB
DPO Tersangka Korupsi Rp21,8 Miliar di Disdik Jambi Ditangkap di Bandung Barat 
Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap buron tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Disdik Jambi. (Foto: Polda Jambi).

JAMBI, iNews.id – Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap buron tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Tersangka berinisial WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

WS ditangkap pada Rabu (13/8/2025) di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat dengan bantuan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

"WS telah beberapa kali dipanggil saat masih berstatus saksi, namun tidak pernah hadir. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Juli 2025," ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma, Kamis (14/8/2025).

Dia menyampaikan, WS berperan sebagai sub penyedia dalam lima paket pengadaan. Dua tersangka lain, RWS dan ES, kata dia telah lebih dulu ditahan. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut