DPO Kasus Korupsi Bansos Kemdikbud Ditangkap Kejaksaan di Pandeglang
"Kami berhasil mengamankan satu orang DPO atas nama Arifin," ujar Aco di Kejari Pandeglang, Jumat (14/2/2025).
Dia menjelaskan, peran tersangka dalam kasus ini bersama saksi Rohmah dan Elvi Sukaesih yang sudah diputuskan di pengadilan mencari dua majels taklim dan Paud di Kecamatan Angsana. Tersangka, kata dia kemudian membuatkan proposal dan persyaratan dan mengirimkannya ke Kemdikbud.
"Tersangka Arifin bersama dengan saksi Rohma dan Elvi Sukaesih mendampingi para penerima saat pencairan di bank selanjutnya tersangka bersama saksi memotong dana yang diterima," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Kejari Pandeglang dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi