get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Tabrak Lari Dikejar Polisi di Samarinda Terekam CCTV, Ternyata Bawa Narkoba

Dorong Industri Parekraf, Sandiaga Uno Tetapkan 21 KaTa Kreatif

Selasa, 30 November 2021 - 22:42:00 WIB
Dorong Industri Parekraf, Sandiaga Uno Tetapkan 21 KaTa Kreatif
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mendorong para pelaku ekonomi kreatif di Kota Makassar, Sulsel, khususnya fesyen, untuk terus mengembangkan dan meningkatkan potensi produk kreatif. (Foto: MNC Media)

Gercep adalah Gerak Cepat, Geber yaitu Gerak Bersama karena pemerintah pusat tidak akan bisa berjalan tanpa pemerintah daerah, kemudian Gaspol yaitu Garap Semua Potensi Online.

"Mari kita satukan langkah bulatkan tekad mendorong ekonomi, Together yes we can do it," kata Sandi.

Penetapan 21 KaTa Kreatif Indonesia 2021 tersebut dibagi menjadi dua tahapan dengan 10 kabupaten/kota pertama antara lain Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Majalengka, Kota Malang, Kabupaten Rembang, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kota Palembang, Kota Semarang, Kota Surakarta.

Kemudian 11 kabupaten/kota lainnya ialah Kota Ambon, Kota Banda Aceh, Kabupaten Banjarnegara, Kota Salatiga, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Wonosobo, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Karanganyar dan terakhir Kota Pekalongan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun atas nama Pemerintah Kota dan warga Samarinda mengaku bangga dan terkejut karena Samarinda terpilih menjadi puncak penetapan KaTa Kreatif Indonesia 2021.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini ekonomi kreatif terus tumbuh dan Samarinda menjadi kontributor pertumbuhan Indonesia terutama di tengah krisis pandemi," ucap Andi.

Andi juga menegaskan pandemi tidak boleh menghilangkan kredibilitas masyarakat dalam bekerja untuk memajukan bangsa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut