get app
inews
Aa Text
Read Next : Langkah Aman Membuat Video Promosi Tanpa Melanggar Hak Cipta

DJKI: Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur

Selasa, 11 November 2025 - 20:44:00 WIB
DJKI: Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur
Hak cipta karya arsitektur. (Foto: dok DJKI)

JAKARTA, iNews.id – Aktivitas pembuatan konten visual di ruang publik kini semakin marak dilakukan oleh para fotografer, videografer, hingga kreator konten digital. Kebutuhan untuk menghasilkan karya visual menarik, baik untuk kepentingan prewedding, dokumentasi pribadi, promosi, maupun proyek komersial lainnya, membuat berbagai lokasi terbuka menjadi latar favorit.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit kegiatan pemotretan atau perekaman video tersebut yang justru menimbulkan persoalan baru. Selain dilakukan di ruang publik milik pemerintah yang memiliki aturan tertentu, seperti pembatasan penggunaan kamera profesional atau kewajiban izin lokasi, aktivitas pengambilan gambar terkadang juga melibatkan ruang privat milik perorangan atau perusahaan tanpa izin pemiliknya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa isu seputar pengambilan gambar di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau komersial, tetapi juga bersinggungan dengan hak privasi dan hak cipta atas karya arsitektur, desain, maupun properti visual lainnya.

Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI Arie Ardian Rishadi memberikan penjelasan bahwa setiap karya arsitektur yang memiliki nilai desain dan orisinalitas memperoleh pelindungan hak cipta secara otomatis sejak diwujudkan pertama kali.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa ciptaan yang berupa karya arsitektur, baik rumah, gedung, maupun bangunan lainnya, secara otomatis dilindungi secara otomatis tanpa perlu pencatatan terlebih dahulu. Hak cipta memberikan hak moral dan ekonomi kepada penciptanya,” ujar Arie.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut