get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Wuling Air EV Bekas Merosot, Jadi Peluang Baru di Pasar EV

Langkah Aman Membuat Video Promosi Tanpa Melanggar Hak Cipta

Senin, 10 November 2025 - 20:00:00 WIB
Langkah Aman Membuat Video Promosi Tanpa Melanggar Hak Cipta
Video Promosi. (Foto: dok DJKI)

JAKARTA, iNews.id – Tren promosi lewat video pendek kian digemari, namun penggunaannya tetap perlu memperhatikan hak-hak pencipta lain, terutama ketika melibatkan musik, gambar, atau video yang bukan milik sendiri.

Pembuatan video promosi memiliki risiko hukum yang lebih tinggi dibandingkan video personal, karena prinsip “penggunaan wajar” (fair use) sangat jarang berlaku untuk konten yang bertujuan mencari keuntungan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menegaskan pentingnya memahami aturan hak cipta sebelum mempublikasikan video promosi. Menurutnya konten untuk berjualan atau kepentingan komersial, mengharuskan seluruh elemen video legal.

“Baik musik, visual, maupun suara harus diperhatikan keabsahannya. Penggunaan aset yang tidak sah berpotensi melanggar hak cipta dan pemilik hak dapat mengajukan somasi,” ujar Agung di Kantor DJKI, Senin (10/11/2025).

Ia juga menerangkan bahwa cara paling aman untuk membuat video promosi adalah dengan mengutamakan konten orisinal. Artinya, kreator sebaiknya merekam sendiri seluruh elemen video, memotret sendiri gambar diam yang dibutuhkan, dan menulis sendiri naskah promosi.

Bila memerlukan musik, gunakan karya bebas royalti atau berlisensi komersial dari platform resmi seperti Epidemic Sound, Artlist, atau PremiumBeat. 

“Royalty-free bukan berarti gratis. Biasanya cukup bayar lisensi sekali di awal untuk penggunaan berulang tanpa bayar royalti lagi,” ucapnya.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut