DJ Sekaligus Selebgram di Bengkulu Ditangkap, Diduga Kelola Situs Judi Online
Selasa, 05 April 2022 - 13:33:00 WIB
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dari terduga pelaku diamankan barang bukti akun Instagram miliknya yang memuat konten perjudian, 1 unit perangkat HP merk Oppo dan rekening koran," kata Aries.
Editor: Donald Karouw