DJ Sekaligus Selebgram di Bengkulu Ditangkap, Diduga Kelola Situs Judi Online
BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap pemuda yang bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) sekaligus selebgram di Kota Bengkulu. Dia diduga membuka semacam website yang menyediakan sarana perjudian online.
Informasi diperoleh, identitas pelaku berinisial AB (28). Dia ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan perjudian.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, terduga pelaku AB ini menyediakan website situs judi online. Kemudian jika pengguna ingin ikut, harus masuk melalui dengan akun miliknya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penelusuran patroli siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Petugas mendapati situs judi online dengan nama akun @game slot 37 yang dikelola AB.
Dalam pemeriksaan, pemuda yang juga selebgram ini diduga telah melakukan aktivitas perjudian melalui akun website tersebut selama satu bulan terakhir.
"Selama kurun waktu satu bulan tersebut AB berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta," ujar Aries, Selasa (5/4/2022).
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dari terduga pelaku diamankan barang bukti akun Instagram miliknya yang memuat konten perjudian, 1 unit perangkat HP merk Oppo dan rekening koran," kata Aries.
Editor: Donald Karouw