Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pernikahan Sesama Jenis, Erayani Menangis
JAMBI, iNews.id - Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku penikahan sejenis divonis enam tahun kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (24/8/2022).
Majelis Hakim menilai Erayani terbukti bersalah tanpa hak menggunakan gelar akademik dan gelar profesi. Erayani dinilai tidak pernah mengenyam pendidikan untuk mendapat gelar akademik atau gelar profesi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun," ucap Hakim Ketua, Alex Pasaribu di persidangan PN Jambi, Rabu (24/8/2022).
Bahkan, Erayani diketahui tidak memiliki pekerjaan. Perbuatannya dinilai telah meresahkan masyarakat. Selain itu, Erayani juga disebut telah membuat saksi korban taruma atas perbuatannya.
Editor: Kurnia Illahi