Erayani Pelaku Penipuan Nikah Sesama Jenis Dilaporkan ke Polresta Jambi

JAMBI, iNews,id - Erayani alias Ahnaf Arafif, terdakwa kasus gelar palsu yang terlibat pernikahan sesama jenis, dilaporkan korbannya ke polisi. Perempuan tersebut, dilaporkan ke Polresta Jambi, terkait dugaan penipuan terhadap korban dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kontributor: Adrianus Susandra

Tags: Penipuan, Trans gender, Erayani, Gelar Palsu, Nikah Sesama Jenis

Perempuan tersebut, dilaporkan ke Polresta Jambi, terkait dugaan penipuan terhadap korban dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsRegional di Google News

Bagikan Artikel: