JAMBI, iNews,id - Erayani alias Ahnaf Arafif, terdakwa kasus gelar palsu yang terlibat pernikahan sesama jenis, dilaporkan korbannya ke polisi. Perempuan tersebut, dilaporkan ke Polresta Jambi, terkait dugaan penipuan terhadap korban dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kontributor: Adrianus Susandra
Tags: Penipuan, Trans gender, Erayani, Gelar Palsu, Nikah Sesama Jenis
Perempuan tersebut, dilaporkan ke Polresta Jambi, terkait dugaan penipuan terhadap korban dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsRegional di Google News
Bagikan Artikel: