Ditinggal Pergi Orang Tua, Anak di Bawah Umur Dicabuli Tetangga
Minggu, 22 November 2020 - 13:07:00 WIB
Perbuatan tidak senonoh itu, kata Sudarno, terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang Ibu. Namun, dari pengakuan korban tidak mengenal pelaku. Meskipun demikian, korban mengetahui ciri-ciri pria yang diduga telah mencabuli dirinya.
Usai mendapatkan cerita dari korban, warga setempat langsung mengamankan terduga pelaku yang tinggal di area kebun, tak jauh dari rumah korban. Saat itu pelaku sempat menjadi bulan-bulan warga yang kesal atas perbuatan yang telah dilakukan kepada korban.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan.
Editor: Faieq Hidayat