Ditinggal Pergi Orang Tua, Anak di Bawah Umur Dicabuli Tetangga
BENGKULU, iNews.id - SA (56) warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, musti berhadapan dengan hukum. Pasalnya, pria itu mencabuli anak di bawah umur yang memiliki keterbelakangan mental.
Pria yang bekerja sebagai petani itu mencabuli korban ketika orang tuanya sedang tidak ada di rumah. Di mana perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar rumah korban.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Minggu (22/11/2020).
Sudarno mengatakan, sebelum terjadi perbuatan asusila yang dialami anak di bawah umur tersebut, terduga pelaku menyambangi rumah korban untuk menemui orang tuanya.
Namun setiba di rumah, pelaku hanya bertemu korban dan adiknya. Seketika itu niat jahat pelaku muncul sehingga terjadi perbuatan asusila.
Perbuatan tidak senonoh itu, kata Sudarno, terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang Ibu. Namun, dari pengakuan korban tidak mengenal pelaku. Meskipun demikian, korban mengetahui ciri-ciri pria yang diduga telah mencabuli dirinya.
Usai mendapatkan cerita dari korban, warga setempat langsung mengamankan terduga pelaku yang tinggal di area kebun, tak jauh dari rumah korban. Saat itu pelaku sempat menjadi bulan-bulan warga yang kesal atas perbuatan yang telah dilakukan kepada korban.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan.
Editor: Faieq Hidayat