get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pindahkan Penyuap Bupati Koltim ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sidang Perdana Digelar Rabu

Ditetapkan Tersangka, Kapten Kapal Cantika Express 77 Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 03 November 2022 - 10:23:00 WIB
Ditetapkan Tersangka, Kapten Kapal Cantika Express 77 Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapten Kapal Cantika Express 77, Ed, terancam hukuman 10 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kebakaran kapal yang menewaskan 20 penumpang. (Foto: Antara)

"Ada kurang lebih 20 orang saksi sudah diperiksa, termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Patar.

Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal itu terbilang cukup cepat karena hanya dalam kurun waktu satu pekan sejak terjadinya peristiwa itu pada Senin (24/10/2022).

Sementara itu, tim SAR gabungan secara resmi menghentikan operasi pencarian 17 orang penumpang yang hilang dalam peristiwa kebakaran Kapal Cepat Cantika Express 77.

"Setelah 10 hari melakukan operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang dilaporkan hilang itu, hasilnya tetap nihil sehingga sesuai hasil rapat koordinasi, maka operasi SAR resmi ditutup," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang I Putu Sudayana.

Sambil menangis, Putu Sudayana menyampaikan permohonan maaf kepada para keluarga korban yang hadir dalam kegiatan itu karena belum bisa menemukan 17 penumpang itu tersebut.

Dia mengatakan Basarnas Kupang bersama potensi SAR dari unsur TNI/Polri serta BPBD dan KSOP Kupang serta Bakamla maupun para nelayan sudah sangat optimal dalam melakukan pencarian selama 10 hari. Namun hingga hari Rabu (2/11/2022), hasilnya masih nihil belum ada tanda-tanda korban ditemukan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut