Dikira Garam, Warga Lombok Timur Temukan 275,55 Gram Sabu Dibawa Anjing
LOMBOK TIMUR, iNews.id - Petugas gabungan dari Kodim 1615 dan Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 275,55 gram narkoba jenis sabu di desa Pena Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, NTB, Jumat (6/11/2020). Awalnya, barang haram ini ditemukan pertama kali oleh seorang Ibu Rumah Tangga, S saat menyapu di halaman rumahnya sekitar pukul 07.00 Wita.
Ratusan gram yang diduga narkoba jenis sabu ini ditemukan berserakan di halaman rumahnya dibawa seekor anjing. Awalnya Ibu S mengira garam, tapi tak disangka, ternyata isinya ratusan gram sabu, lengkap dengan dua timbangan.
S kemudian memberitahu suaminya H, dan langsung menghubungi kepala Dusun. Kemudian, melaporkan melaporkannya ke kades, babinsa, babinkamtibmas hingga ke Koramil dan Polsek Jerowaru.
"Setelah itu, baru kemudian Tim Satnarkoba Polres Lombok Timur dan jajaran Kodim 1615 ke TKP," ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio, Jumat (6/11/2020) malam.
Editor: Kastolani Marzuki