Dikira Garam, Warga Lombok Timur Temukan 275,55 Gram Sabu Dibawa Anjing
LOMBOK TIMUR, iNews.id - Petugas gabungan dari Kodim 1615 dan Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 275,55 gram narkoba jenis sabu di desa Pena Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, NTB, Jumat (6/11/2020). Awalnya, barang haram ini ditemukan pertama kali oleh seorang Ibu Rumah Tangga, S saat menyapu di halaman rumahnya sekitar pukul 07.00 Wita.
Ratusan gram yang diduga narkoba jenis sabu ini ditemukan berserakan di halaman rumahnya dibawa seekor anjing. Awalnya Ibu S mengira garam, tapi tak disangka, ternyata isinya ratusan gram sabu, lengkap dengan dua timbangan.
S kemudian memberitahu suaminya H, dan langsung menghubungi kepala Dusun. Kemudian, melaporkan melaporkannya ke kades, babinsa, babinkamtibmas hingga ke Koramil dan Polsek Jerowaru.
"Setelah itu, baru kemudian Tim Satnarkoba Polres Lombok Timur dan jajaran Kodim 1615 ke TKP," ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio, Jumat (6/11/2020) malam.
Saat ini, kata Tunggul, barang yang diduga sabu itu dibawa ke markas Kodim 1615 Lombok Timur. "Langsung kita timbang di Pegadaian, beratnya 275,55 gram, terdiri atas dua poket besar, 2 poket sedang dan 5 poket ukuran kecil,” katanya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang yang ditemukan warga ini. "Kami bersama jajaran Kodim masih melakukan penyelidikan. Mudahan pemilik bisa segera ditemukan",Tegasnya.
Sementara itu, warga, kepala wilayah, babinsa dan babinkamtibmas yang berhasil mengamankan barang haram ini langsung diberikan penghargaan oleh Danrem 162 Wira Bhakti, Dandim dan Kapolres Lombok Timur.
"Secara langsung Pak Danrem memberikan apresiasi luar biasa terutama ke warga yang berpartisipasi aktif perang berantas narkoba," kata Kasi Intel Korem 162/WB, Kolonel Inf Setya Asmara.
Editor: Kastolani Marzuki