Dijebloskan ke Penjara Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Bungkam
Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:22:00 WIB

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN yang notabene pada tahun itu tengah pandemi Covid-19," ucapnya.
Kejari Pekanbaru menitipkan penahanan tersangka Akhmad Mujahidin di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.
"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan selanjutnya segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, tersangka Akhmad Mujahidin dijerat dengan pasal 12 (e) jo 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Korupsi.
Editor: Donald Karouw