Dijebloskan ke Penjara Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Bungkam

PEKANBARU, iNews.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau berinisial Prof AM dijebloskan ke penjara. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
AM ditahan untuk 20 hari ke depan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (21/10/2022). Dia tampak keluar dari ruang ruangan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye.
Saat ditanya soal kasus yang menjeratnya, AM memilih bungkam dan berlalu meninggalkan wartawan yang telah menunggu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan, penetapan AM sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya.
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," ujar Agung, Jumat (21/10/2022).
TersangkaAM akhirnya datang memenuhi panggilan kejari Pekanbaru pada Jumat pagi.sekitar pukul 10.00 WIB.
"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu lalu," katanya.
Diketahui, AM dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sekitar Rp3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih.
Editor: Donald Karouw