Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron Dinonaktifkan
BENGKULU, iNews.id- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu resmi menonaktifkan Mufran Imron dari jabatan ketua setelah diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah. Kasus ini usut oleh Polda Bengkulu.
Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Bengkulu, Sanuludin mengatakan Mufran sejak akhir 2020 tidak lagi aktif menjalankan roda organisasi. Kemudian, Polda Bengkulu mengendus adanya praktik rasuah senilai Rp11 miliar pada dana hibah tahun 2020.
Dia menilai Mufran memang orang yang harus dimintai pertanggungjawaban terkait dana hibah tersebut. Sebab, selama ini penggunaan seluruh dana di KONI Provinsi Bengkulu tidak terbuka dan tidak melibatkan pengurus lain.
"Dengan penonaktifan ini beliau (Mufran) tidak punya beban lagi terhadap organisasi. Seandainya beliau bersalah silakan untuk konsentrasi menghadapi penyidikan," ujar Sanuludin.
Dia Mufran bisa kooperatif menyikapi penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Hal itu demi menjaga nama baik KONI Provinsi Bengkulu. Mufran diketahui kerap mangkir panggilan penyidik.
Penonaktifan Mufran sebagai Ketua KONI Provinsi Bengkulu dilakukan dalam rapat pleno. Dalam rapat itu juga dibahas beberapa agenda kerja, salah satunya terkait persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua pada Oktober 2021.
Rapat pleno juga memutuskan pengusulan tiga nama kepada KONI Pusat untuk dipilih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Provinsi Bengkulu yaitu Sanuludin, Bayu Rifwanda dan Rahimandani. Ketiga nama itu merupakan wakil ketua aktif.
Sanuludin menilai penunjukan Plt Ketua KONI Provinsi Bengkulu memudahkan proses anggaran dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama Pemprov Bengkulu.
Editor: Ibnu Hariyanto