Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa di Pasangkayu Terancam Penjara Seumur Hidup
Ronald menyebut, tersangka diduga memalsukan dokumen dengan meniru tanda tangan kepala desa Randomayang serta camat Bambalamotu saat melakukan pencarian dana desa di bank. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk bersembunyi.
"Kepala desa Randomayang bersama perangkat desanya sempat ke bank untuk menanyakan anggaran apakah sudah dicairkan atau belum, dari situ lah mereka tau bahwa anggaran sudah cair. Awal bulan Desember tahun 2021, tersangka mengaku ke kades telah mencairkan dana tersebut dan kades memberikan waktu untuk mengembalikannya namun hal itu tidak dilakukan," kata Ronald.
Ronald menyebut, tersangka mengakui melakukan penyelewengan dana desa karena tergoda trading forex lewat aplikasi Binomo dan Quotex.
Atas perbuatannya, Rahmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rizky Agustian