get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa di Pasangkayu Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 29 Desember 2022 - 15:18:00 WIB
Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa di Pasangkayu Terancam Penjara Seumur Hidup
Bendahara Desa Randomayang, Rahmadi, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa Rp932 juta lebih. Dia terancam penjara seumur hidup. (Foto: Ilustrasi/Dok.)

PASANGKAYU, iNews.id - Rahmadi Adi Putra, Bendahara Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyelewengkan dana Desa Randomayang tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp932 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya itu.

"Dia dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup dan semua asetnya akan disita kemudian dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. Kasus ini juga telah P21 dan bulan depan akan disidangkan,” kata Ronald, Kamis (29/12/2022).

Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 32 saksi untuk mengemumpulkan bukti yang cukup. Beberapa saksi yang diperiksa berasal dari pihak perbankan, DPMD, bagian keuangan daerah, serta kepala desa.

"Masing-masing diambil barang bukti yang mereka miliki terkait penganggaran dan bukti pencarian anggaran desa pada tahun 2021," ujarnya.

Selain itu, kata dia, penetapan Rahmadi sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) atas pengelolaan keuangan Desa  Randomayang oleh Inspektorat Kabupaten Pasangkayu.

"Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, atas ulah tersangka negara dirugikan sebanyak Rp932.820.460.00," kata Ronald.

Atas dugaan perbuatan tersangka, kata dia, pembangunan di Desa Randomayang tidak berjalan maksimal. Menurut dia, gaji perangkat desa, operasional kader Posyandu, serta RT, RW dan BPD selama enam bulan tidak terbayarkan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut