Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Pringsewu Ditahan
Dari keterangan tersangka, kata Sahril, uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sahril menyebutkan, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta.
"Dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di luar program dana desa tahun 2109," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka Bace Subarnas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31,1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki