get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi Awal Penerimaan Bintara Brimob di Pringsewu Berlangsung Ketat, 2 Peserta Gugur

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Pringsewu Ditahan

Selasa, 03 November 2020 - 21:50:00 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Pringsewu Ditahan
Oknum Kades di Pringsewu Lampung ditahan karena diduga korupsi ADD Rp389 juta. (Foto: iNews/Indra Siregar)

Dari keterangan tersangka, kata Sahril, uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sahril menyebutkan, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang  dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta.

"Dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di luar program dana desa tahun 2109," bebernya.

Atas perbuatannya tersangka Bace Subarnas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31,1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut