get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi Awal Penerimaan Bintara Brimob di Pringsewu Berlangsung Ketat, 2 Peserta Gugur

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Pringsewu Ditahan

Selasa, 03 November 2020 - 21:50:00 WIB
Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Pringsewu Ditahan
Oknum Kades di Pringsewu Lampung ditahan karena diduga korupsi ADD Rp389 juta. (Foto: iNews/Indra Siregar)

PRINGSEWU, iNews.id - Oknum kepala pekon atau kepala desa (Kades) di Pringsewu, Lampung, Bace Subarnas (57) ditangkap dan dijebloskan ke sel Mapolres Pringsewu karena diduga korupsi Dana Desa (ADD) 2019 sebesar Rp389,5 juta.

Bace yang sudah ditetapkan tersangka itu diduga memakai dana desa untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan laporan dari Inspektorat Pringsewu ada kerugian Rp389.545,224 dari dana APBN (ADD). Harusnya dana itu untuk pembangunan desa," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa (3/11/2020).

Dalam menangani perkara tersebut, kata dia, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu dalam telah memeriksa 48 saksi.

Kasat mengungkapkan, pada 2019 lalu, Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih itu mendapatkan ADD sebesar Rp893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Dalam perjalanannya, ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku kuasa pemegang anggaran diselewengkan, tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan.

"Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh sekretaris desa membuat SPJ dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahun 2019 tidak sesuai fakta," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, kata Sahril, uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sahril menyebutkan, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang  dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta.

"Dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di luar program dana desa tahun 2109," bebernya.

Atas perbuatannya tersangka Bace Subarnas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31,1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut