get app
inews
Aa Text
Read Next : Driver Ojol di Bandung Dianiaya Debt Collector, HP Dirusak saat Rekam Penarikan Kendaraan

Didatangi 5 Orang, Motor Wartawan di Jambi Dirampas Debt Collector

Senin, 03 Juli 2023 - 20:45:00 WIB
Didatangi 5 Orang, Motor Wartawan di Jambi Dirampas Debt Collector
Ilustrasi motor wartawan di Jambi dirampas debt collector. (Foto: Dok SINDOnews)

Hal tersebut sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan. Artinya boleh ditarik atau dieksekusi pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadilan.

"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector," kata Ibnu.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak hanya tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu, semua harus melalui putusan pengadilan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut