get app
inews
Aa Text
Read Next : Driver Ojol di Bandung Dianiaya Debt Collector, HP Dirusak saat Rekam Penarikan Kendaraan

Didatangi 5 Orang, Motor Wartawan di Jambi Dirampas Debt Collector

Senin, 03 Juli 2023 - 20:45:00 WIB
Didatangi 5 Orang, Motor Wartawan di Jambi Dirampas Debt Collector
Ilustrasi motor wartawan di Jambi dirampas debt collector. (Foto: Dok SINDOnews)

JAMBI, iNews.id - Wartawan media online nasional bernama Hidayat menjadi korban perampasan kawanan debt collector di kawasan Bagan Pete, Alam Baraja, Kota Jambi. Kawanan mata elang tersebut mengambil paksa motornya saat sedang melintas di jalan.

"Ada lima orang yang datang saat saya mau pulang menuju ke rumah," ujar Hidayat, Senin (3/7/2023).

Dia menceritakan, awalnya berhenti di sebuah warung dengan mengendarai motor miliknya tersebut. Lalu mendadak datang para pelaku merapat dan meminta kunci motornya. Mereka meminta sambil mengintimdasi agar dia menuruti perintah.

"Tiba-tiba saya disetop dan diminta menyerahkan motor saya," katanya.

Korban mengaku tidak mengetahui perihal tunggakan selama memiliki motor tersebut.

"Saya gak tahu. Kalau BPKB saya ada di leasing, jadi saya juga bingung saat itu. Saya gak tahu harus melakukan apa," katanya.

Dia menambahkan, para debt collector tersebut kemudian membawa motor miliknya ke salah satu kantor leasing.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut. Saat ini semua aturan terkait penarikan motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan juri sita pengadilan yang sudah ada pada ketentuan Undang-Undang.

Hal tersebut sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan. Artinya boleh ditarik atau dieksekusi pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadilan.

"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector," kata Ibnu.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak hanya tinggal diam jika dihentikan dan dipaksa debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu, semua harus melalui putusan pengadilan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut