Demi Rapid Test, Pria di Konawe Jambret Perempuan di Pasar
Kamis, 26 November 2020 - 10:40:00 WIB
"Kami tangkap pelaku usia dapat laporan korban. Kami sudah kantongi ciri-cirinya. Setelah dicocokan benar dia pelakunya," ujar Husni.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Konawe. Dia akan dikenai pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni