Dekan Fisip Unri Terkejut Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi
PEKANBARU, iNews.id - Dekan Fisip Universitas Riau (Unri), Syafri Harto (SH) mengaku terkejut ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswi. Dia juga sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka.
"Kita sudah menerima surat penetapan klien kita sebagai tersangka. Pak Syafri dan keluarga tentu terkejut dengan hal ini," kata Dodi Fernando, kuasa hukum Syafri Harto di Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).

Dodi mengatakan, kliennya tetap pada pernyataan sebelumnya yang menegaskan tidak melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap L. Menurutnya, saat kejadian yang dituduhkan itu ada orang lain dalam ruangan dekan.
"Di sana kan tidak mereka berdua saja. Ada Ayu asisten beliau dan tidak ada kejadian itu (pelecehan seksual)," kata Dodi.
Kendati demikian, dia tetap menghormati proses hukum yang menjerat kliennya. "Kita hormati teman-teman penyidik yang melakukan penyidikan. Atas penetapan tersangka itu, kami akan diskusi terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap L. Penyidik akan memanggil SH untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dugaan pencabulan yang dilakukan SH dilaporkan oleh korban L. Dia mengaku mendapat perlakuan itu saat melakukan bimbingan skripsi kepada SH yang merupakan dosen pembimbing.
Saat itu L mengaku diciumi paksa oleh SH. Dia membuat pengakuan dalam sebuah rekaman video yang kemudian viral di media sosial.
Editor: Reza Yunanto