get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Datang ke Dukun untuk Hilangkan Guna-Guna, Perempuan di Kobar Malah Dicabuli

Kamis, 04 Februari 2021 - 13:23:00 WIB
Datang ke Dukun untuk Hilangkan Guna-Guna, Perempuan di Kobar Malah Dicabuli
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)

Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan dan langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolres Kobar.

Devy mengatakan, dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu kaos lengan panjang warna merah,  satu celana jeans dan satu kain panjang warna kuning.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun,” ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut