Daftar Bandara Internasional di Indonesia yang Perlu Diketahui
6. Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandara yang memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di kepulauan dan/atau di daratan
7. Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah sekitarnya
8. Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara digambarkan dengan titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan rute penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan NKRI.
Bandara yang ada di Indonesia dibagi dalam tiga jenis, yaitu bandara internasional, bandara domestik dan bandara untuk pangkalan militer. Ketiganya memiliki fungsi berbeda.
Bandara internasional difungsikan untuk melayani penerbangan internasional, sedangkan bandara domestik difungsikan hanya untuk melayani penerbangan dalam negeri saja.
Kemudian, bandara pangkalan militer difungsikan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh angkatan bersenjata. Khususnya oleh Angkatan Udara. Bandara pangkalan militer biasanya dikenal juga sebutan Landasan Udara (Lanud).
Dari semua bandara yang ada di Indonesia, tidak semuanya melayani rute internasional. Setiap bandara yang melayani penerbangan internasional memiliki kode khusus yang dikeluarkan oleh IATA.
International Air Transport Association (disingkat IATA) yang dalam bahasa Indonesia disebut Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional merupakan organisasi internasional yang didirikan pada 19 April 1945 di Havana, Kuba yang terdiri dari maskapai-maskapai penerbangan. Markas besar IATA berada di Montreal, Kanada.
Maskapai-maskapai penerbangan anggota IATA diberikan kelonggaran khusus sehingga dapat mengonsultasikan harga antara sesama anggota melalui organisasi ini. IATA juga bertugas menjalankan peraturan dalam pengiriman barang-barang berbahaya dan menerbitkan panduan Peraturan Barang-barang Berbahaya IATA (IATA Dangerous Goods Regulations).
Editor: Kurnia Illahi