Daftar 4 Perusahaan Ditindak akibat Karhutla di Riau
PEKANBARU, iNews.id - Pemerintah menindak empat perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Perusahaan tersebut dinilai terbukti memiliki titik panas (hotspot) di area konsesi mereka atau menyebabkan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan pengawasan Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah hotspot di area konsesi empat perusahaan perkebunan sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan tingkat kepercayaan sedang.
Daftar keempat perusahaan tersebut:
- PT Adei Crumb Rubber: 5 hotspot
- PT Multi Gambut Industri: 5 hotspot
- PT Tunggal Mitra Plantation: 2 hotspot
- PT Sumatera Riang Lestari: 13 hotspot
Editor: Kurnia Illahi