MATARAM, iNews.id - Polisi menangkap RR (19) yang mencuri sebuah konsol gim Play Station (PS) 4 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). RR melakukan barter PS yang dicurinya dengan sabu seberat 0,5 gram.
RR ditangkap oleh petugas dari Polsek Pagutan Cakranegara, Mataram dengan barang bukti sebuah PS 4. Kapolsek Pagutan Iptu Agus Rachman mengatakan modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura menyewa PS dari sebuah rental.
Polisi Tangkap 2 Remaja di Pangkalpinang Pencuri Kotak Amal Masjid, Uang Sumbangan Dipakai Main Game Online
"Pelaku berpura-berpura menyewa rental PS di lokasi tersebut, ketika melihat pemilik rental masuk ke kamar mandi langsung ambil PS dan memasukkan ke bajunya," kata Agus di Polsek Pagutan, Mataram, Kamis (19/12/2019).
Usai mencuri PS, RR langsung awalnya berencana menjual PS tersebut dengan harga Rp800 ribu. Namun, pelaku sepakat untuk membarter PS yang dicuri dengan sabu seberat 0,5 gram.
Maling Gasak Ratusan Buku Nikah Baru di Ponorogo, Aksi Pelaku Terekam CCTV
"Bandar narkoba memberikan 0,5 gram sabu," kata Agus.
Selanjutnya, polisi masing mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, identitas bandar narkoba sudah dikantongi dan masih didalami oleh polisi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq