Curi Perhiasan Senilai Rp20 Juta, Residivisi Asimilasi di Jambi Ditangkap Polisi
Lebih lanjut Alfian mengatakan, pelaku yang kesehariannya sebagai pekerja serabutan dan kuli bangunan ini mengaku nekat kembali membongkar rumah korban, lantaran tidak memiliki biaya untuk makan sehari-hari.
"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari, karena kesehariannya merupakan kuli bangunan," kata Alfian.
Dari hasil pemeriksaan, kata Alfian, pelaku sudah beraksi di tiga TKP. Salah satunya pelaku menggasak sejumlah perhiasan, yakni, enam butir mutiara satu buah anting Blue Safir emas 22 serta uang tunai senilai Rp200.000.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membobol rumah saat korban sedang tidak berada di dalam rumah. Selanjutnya, dia merusak teralis jendela dapur korban. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengobrak-abrik kamar korban, dan mencuri sejumlah barang berharga milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto