get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Kota Jambi, Ruko Mebel Ludes Dilalap Api

Curi Perhiasan Senilai Rp20 Juta, Residivisi Asimilasi di Jambi Ditangkap Polisi

Selasa, 02 Maret 2021 - 11:26:00 WIB
Curi Perhiasan Senilai Rp20 Juta, Residivisi Asimilasi di Jambi Ditangkap Polisi
Napi asimilasi dan residivis kambuhan asal Jambi yang mencuri perhiasan senilai Rp20 juta (Azhari Sultan/iNews)

JAMBI, iNews.id - Hendri alias Een (37) terpaksa kembali meringkuk di penjara. Narapidana asimilasi asal Jambi ini ditangkap usai membobol rumah warga dan mencuri perhiasana senilai Rp20 juta.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP M Alfian mengatakan, pelaku membongkar rumah warga di Komplek PU, Pasir Putih, Jambi Selatan, Kota Jambi pada akhir bulan lalu.

"Dalam aksinya di tiga TKP, pelaku berhasil menggasak perhiasan korban yang totalnya mencapai Rp20 juta," kata Alfian, Selasa (2/3/2021).

Alfian menambahkan, dia dibekuk Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan tidak kurang dari empat jam pasca petugas mendapatkan laporan dari korban. Pelaku tercatat sebagai warga Jalan Widuri, Pall V, Kotabaru, Kota Jambi.

"Dia residivis kambuhan, sempat ditahan dengan kasus serupa. Dia juga pernah mendapat kesempatan bebas lebih awal melalui program asimilasi dari Kemenkumham," kata dia.

Lebih lanjut Alfian mengatakan, pelaku yang kesehariannya sebagai pekerja serabutan dan kuli bangunan ini mengaku nekat kembali membongkar rumah korban, lantaran tidak memiliki biaya untuk makan sehari-hari.

"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari, karena kesehariannya merupakan kuli bangunan," kata Alfian.

Dari hasil pemeriksaan, kata Alfian, pelaku sudah beraksi di tiga TKP. Salah satunya pelaku menggasak sejumlah perhiasan, yakni, enam butir mutiara satu buah anting Blue Safir emas 22 serta uang tunai senilai Rp200.000.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membobol rumah saat korban sedang tidak berada di dalam rumah. Selanjutnya, dia merusak teralis jendela dapur korban. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengobrak-abrik kamar korban, dan mencuri sejumlah barang berharga milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut