Curi 15 Modul PLTS di Kolaka lalu Jual di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap 1 Buron
KOLAKA, iNews.id- Jajaran Polsek Watubangga menangkap dua pencuri 15 unit modul Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pelaku ditangkap usai ketahuan polisi menjual barang curiannya di media sosial (medsos) Facebook.
Kapolsek Watubangga, Ipda Rusdianto mengatakan, dua pelaku berinisial H alias A, warga Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada dan S berdomisili di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur (Koltim).
"Identitas seorang yang masih DPO sudah kami kantongi dan sementara dilakukan pengejaran. Anggota masih di Kendari lakukan pengembangan," ujar Ipda Rusdianto, Jum'at (29/3/2024).
Dia mengungkapkan, 15 PLTS itu dicuri pelaku pada dua malam terpisah, yakni 22 dan 26 Maret 2024. Mereka kemudian menjajakan barang curiannya di Kota Kendari melalui Facebook.
Editor: Kurnia Illahi