get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pelajar Tenggelam saat Bikin Konten di Kali Gung Tegal Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Curi 15 Modul PLTS di Kolaka lalu Jual di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap 1 Buron

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:30:00 WIB
Curi 15 Modul PLTS di Kolaka lalu Jual di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap 1 Buron
Jajaran Polsek Watubangga mengungkap kasus pencurian 15 unit modul PLTS milik Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa).

KOLAKA, iNews.id- Jajaran Polsek Watubangga menangkap dua pencuri 15 unit modul Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pelaku ditangkap usai ketahuan polisi menjual barang curiannya di media sosial (medsos) Facebook.

Kapolsek Watubangga, Ipda Rusdianto mengatakan, dua pelaku berinisial H alias A, warga Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada dan S berdomisili di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur (Koltim).

"Identitas seorang yang masih DPO sudah kami kantongi dan sementara dilakukan pengejaran. Anggota masih di Kendari lakukan pengembangan," ujar Ipda Rusdianto, Jum'at (29/3/2024).

Dia mengungkapkan, 15 PLTS itu dicuri pelaku pada dua malam terpisah, yakni 22 dan 26 Maret 2024. Mereka kemudian menjajakan barang curiannya di Kota Kendari melalui Facebook.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut