Cegah Jenazah Covid-19 Dijemput Paksa, Pemkot Mataram Izinkan Keluarga Ikut Pemulasaraan

MATARAM, iNews.id - Keluarga inti pasien Covid-19 yang meninggal di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini bisa mengikuti proses pemulasaraan jenazah. Kebijakan baru ini diterapkan untuk mencegah insiden penjemputan paksa jenazah oleh keluarga yang sering terjadi.
Wali Kota Mataram Ahyar Abduh mengatakan, kebijakan baru itu mulai berlaku hari ini, Selasa (14/7/2020). Kebijakan itu diterapkan dengan catatan keluarga wajib mengikuti protokol kesehatan. Jumlah keluarga inti pasien Covid-19 yang diizinkan mengikuti pemulasaraan jenazah juga dibatasi.
"Mulai hari ini, maksimal tiga orang keluarga inti pasien Covid-19 yang meninggal dibolehkan mengikuti pemulasaaran jenazah hingga proses yang lazim dilakukan di pemakaman. Tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19," kata Ahyar Abduh di Mataram.
Ahyar menjelaskan, kegiatan pemulasaraan jenazah yang dibolehkan mulai dari memandikan, mengafani dan menyalati. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan yang lazim di pemakaman, yakni membacakan talkin, zikir, doa dan sambutan keluarga dengan tetap menjaga jarak karena tidak mesti di atas pusara.
Untuk lebih mempertegas kebijakan pemerintah kota tersebut, saat ini sedang disiapkan surat edaran yang akan disebar kepada masyarakat melalui aparat pemerintah kota secara berjenjang.
"Harapan kami, dengan adanya kebijakan ini tidak ada lagi protes dari masyarakat dan yang terpenting masyarakat harus disiplin menerapkan protokol Covid-19," katanya.
Wali Kota kembali menegaskan kepada masyarakat pentingnya kedisiplinan menerapkan protokol Covid-19 dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Sebab, kasus positif baru Covid-19 masih terus terjadi bahkan meningkat, terutama di Kota Mataram dan Lombok Barat.
"Hal ini harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak ingin di saat kita bekerja keras, bahu-membahu berusaha mencegah penularan Covid-19 tidak mendapat dukungan masyarakat. Tanpa dukungan dari masyarakat, usaha yang kita lakukan tidak bisa berjalan maksimal," katanya.
Sementara Direktur RSUD Kota Mataram dr Lalu Herman Mahaputra yang dikonfirmasi terkait dengan kebijakan perwakilan keluarga pasien Covid-19 meninggal dibolehkan ikut melakukan pemulasaraan jenazah, membenarkan hal itu.
"Bahkan, kebijakan itu sudah kita laksanakan. Kami memberikan izin tiga sampai lima orang keluarga inti untuk ikut proses pemulasaran jenazah," katanya.
Dalam prosesnya, keluarga pasien Covid-19 yang meninggal difasilitasi menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan standar, untuk menghindari adanya penularan. "Semua proses tersebut tetap dikawal oleh tim gugus tugas termasuk TNI/Polri hingga proses pemakaman selesai," katanya.
Editor: Maria Christina