Cabuli Tiga Kakak Adik Tetangganya, Pria Beranak 3 di Serang Ditangkap
David mengungkapkan, korban merupakan kakak adik yang tinggal di satu rumah yang berdekatan dengan rumah tersangka. Peristiwa pencabulan itu dilakukan pada malam hari, saat kedua orang tua para korban bekerja.
"Korban merupakan kakak beradik. Saat ibu dan ayah korban sedang bekerja di shift yang bersamaan dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke dalam rumah korban," katanya.
David menegaskan, pelaku asal Pemalang yang tinggal bertetangga mengetahui kondisi sehari-hari keluarga korban. Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku untuk melancarkan aksinya di saat orang tua korban bekerja.
"Modus pelaku yaitu dengan menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli. Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang," katanya.
Atas perbuatan bejatnya, laki-laki itu akan dikenakan Pasal 81 (1) (2) Jo Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Maria Christina