get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Cabuli Tiga Kakak Adik Tetangganya, Pria Beranak 3 di Serang Ditangkap

Selasa, 09 Maret 2021 - 20:01:00 WIB
Cabuli Tiga Kakak Adik Tetangganya, Pria Beranak 3 di Serang Ditangkap
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SERANG, iNews.id - Seorang karyawan swasta yang sudah memiliki tiga anak di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap karena mencabuli tiga kakak adik. Ketiga korban yang merupakan tetangga pelaku masing-masing berusia 13, 15 dan 17 tahun. 

Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku Sartono (40) itu, sudah berlangsung selama lima tahun, yakni sejak tahun 2015 hingga 2020.

"Tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kami amankan di rumahnya di wilayah Jawilan pada Kamis (4/3/2021) kemarin," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma di Serang, Selasa (9/3/2021).

Polres Serang menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban dengan Nomor: LP.B/106/III/2021/Banten/Res.Serang tangal 3 Maret 2021.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan korban serta saksi, Tim Unit PPA langsung bergerak mengejar dan mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.

David menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku telah melakukan pencabulan hingga enam kali terhadap ketiganya dengan waktu dan korban yang berbeda sejak tahun 2015 lalu. 

"Di tahun 2015 dua kali melakukan pencabulan, 2017 dua kali, dan terakhir 2020," ujarnya.

David mengungkapkan, korban merupakan kakak adik yang tinggal di satu rumah yang berdekatan dengan rumah tersangka. Peristiwa pencabulan itu dilakukan pada malam hari, saat kedua orang tua para korban bekerja.

"Korban merupakan kakak beradik. Saat ibu dan ayah korban sedang bekerja di shift yang bersamaan dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke dalam rumah korban," katanya.

David menegaskan, pelaku asal Pemalang yang tinggal bertetangga mengetahui kondisi sehari-hari keluarga korban. Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku untuk melancarkan aksinya di saat orang tua korban bekerja.

"Modus pelaku yaitu dengan menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli. Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang," katanya.

Atas perbuatan bejatnya, laki-laki itu akan dikenakan Pasal 81 (1) (2) Jo Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut