Cabuli Bocah 10 Tahun, Pria 40 Tahun di Mukomuko Bengkulu Ditangkap
BENGKULU, iNews.id - Warga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berinisial SN), diamankan jajaran Polsek Mukomuko Selatan. Laki-laki berusia 40 tahun itu diduga telah mencabuli anak di bawah umur di daerah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, dugaan perbuatan asusila itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui pelaku telah telah melakukan perbuatan asusila kepada anak perempuannya yang masih berusia 10 tahun.
Dari laporan orang tua korban, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 09.01 WIB. Tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mukomuko pukul 16.01 WIB.
"Terduga pelaku berhasil diamankan di daerah tersebut, satu jam setelah laporan dari dari orang tua korban, Rabu 3 Februari 2020, pukul 17.01 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.
Sudarno mengatakan, saat ini polisi masih memeriksa pelaku terkait kasus pencabulan anak tersebut. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban dan orang tuanya.
“Terduga pelaku berhasil diamankan dan masih dimintai keterangan,” ujar Sudarno.
Editor: Maria Christina