Kapolda NTT Sebut Razia Lalu Lintas di Jalanan Ditiadakan

KUPANG, iNews.id - Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif memastikan kedepannya pelaksanaan razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan di wilayah Polda NTT tidak boleh dilaksanakan lagi. Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil rapat koordinasi dalam rangka penjabaran program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,melalui pada Rabu (3/2/2021).
"Tidak ada lagi razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan," kata Kapolda kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan penegakan hukum hanya berlaku bagi pelanggar lalu lintas yang berpotensi menjadi laka lantas sementara proses tilang menilang di jalan tidak dilaksanakan lagi. Kemudian, kegiatan razia harus mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku yakni mengacu pada PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kapolres dan propam melakukan pengawasannya di lapangan, serta masyarakat juga bisa berperan memberikan informasi bila masih ditemukan pelanggaran di lapangan," tuturnya.
Dia juga mengatakan pemeriksaan kendaraan maupun penindakan masih bisa dilakukan bila benar-benar dapat membahayakan atau berpotensi terjadinya laka lantas yang membahayakan masyarakat.
Editor: Nani Suherni