Buron Pembunuhan 2 Pemuda di Bengkulu Ditangkap, 4 Orang Jadi Tersangka
Diketahui, peristiwa pengeroyokan yang berakhir dengan penikaman tersebut terjadi pada awal Agustus 2022, tepatnya di depan SPBU Bencoolen Mal Bengkulu.
Dalam peristiwa itu, korban DA (18) mengalami tiga luka tusuk di tubuh sehingga meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara rekannya AL (19) mengalami luka serupa dan sempat dibawa ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia.
Welliwanto mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka DE dan GU terancam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 358 ayat 2 KUHP.
Sementara NA dan BE yang merupakan tersangka utama dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 358 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Editor: Donald Karouw