get app
inews
Aa Text
Read Next : Keji! Paman Tewas Dibacok Keponakan di Sampang gegara Pakan Sapi

Buron Pembunuhan 2 Pemuda di Bengkulu Ditangkap, 4 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 10 September 2022 - 20:15:00 WIB
Buron Pembunuhan 2 Pemuda di Bengkulu Ditangkap, 4 Orang Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau. (ANTARA/Anggi Mayasari)

BENGKULU, iNews.id - Buron tindak pidana pembunuhan dua pemuda di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bencoolen Mal Bengkulu ditangkap polisi. Keduanya berinisial NA dan BE yang ditangkap anggota Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu sehingga saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, tersangka NA ditangkap di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu. Keberadan pelaku hingga penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung tangkap tersangka NA dan dibawa ke Polres Bengkulu," kata Welliwanto, Sabtu (10/9/2022).

Sementara tersangka BE ditangkap polisi dalam perjalanannya kembali ke Bengkulu dari pelariannya selama ini di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dengan penangkapan dua buronan tersebut, empat pelaku pembunuhan sudah ditangkap semua. Beberapa waktu sebelumnya, polisi sudah meringkus tersangka DE dan GU.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan yang berakhir dengan penikaman tersebut terjadi pada awal Agustus 2022, tepatnya di depan SPBU Bencoolen Mal Bengkulu.

Dalam peristiwa itu, korban DA (18) mengalami tiga luka tusuk di tubuh sehingga meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara rekannya AL (19) mengalami luka serupa dan sempat dibawa ke rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia.

Welliwanto mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka DE dan GU terancam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 358 ayat 2 KUHP.

Sementara NA dan BE yang merupakan tersangka utama dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 358 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut