get app
inews
Aa Text
Read Next : Kriminalitas di Cimahi dan KBB 2 Pekan Terakhir Didominasi Kasus Penganiayaan

Buron 3 Bulan, Pria Penganiaya Remaja di Kendari Ditangkap Polisi

Selasa, 08 November 2022 - 14:44:00 WIB
Buron 3 Bulan, Pria Penganiaya Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
Pelaku penganiaya remaja di Kendari ditangkap polisi setelah buron 3 bulan. (Foto: Mukhtaruddin/iNews)

"Motif pelaku menganiaya korban karena sakit hati kerap diganggu oleh korban," katanya, Selasa (8/11/2022). 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Poasia.
 
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut