Buron 3 Bulan, Pria Penganiaya Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
Selasa, 08 November 2022 - 14:44:00 WIB
"Motif pelaku menganiaya korban karena sakit hati kerap diganggu oleh korban," katanya, Selasa (8/11/2022).
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Poasia.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi