Buron 3 Bulan, Pria Penganiaya Remaja di Kendari Ditangkap Polisi
KENDARI, iNwes.id - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Rahim, pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka ditangkap di Desa Padabaho, Kecamatan Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (7/11/2022).
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, 25 Juli 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali.
Akibat kejadian itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka pada tubuhnya.
"Motif pelaku menganiaya korban karena sakit hati kerap diganggu oleh korban," katanya, Selasa (8/11/2022).
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Poasia.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi