get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Bupati Manggarai Barat Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengalihan Lahan 30 Ha

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:46:00 WIB
Bupati Manggarai Barat Resmi Tersangka Kasus Korupsi Pengalihan Lahan 30 Ha
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kamis (14/1/2021). (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni)

LABUAN BAJO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Christoper Dula sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektare (ha). Tanah tersebut berlokasi di Keranga /Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Lahuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

"Hari ini kami menetapkan 16 orang tersangka termasuk bupati," kata Asisten bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi NTT, Muhamad Ilham Samuda usai melakukan pemeriksaan, Kamis (14/1/2021).

Dia mengatakan, sejumlah tersangka langsung diberangkatkan ke Kupang untuk ditahan. Sementara Bupati Dula belum bisa ditahan karena harus menunggu surat dari Mendagri Tito Karnavian. "Ya langsung dilakukan penahanan dan akan dibawa ke Kupang," ujarnya.

Bupati Dula tiba di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada pukul 09.07 Wita untuk menjalani pemeriksaan. Dula tiba dengan menggunakan kendaraan bernomor Polisi EB 1125 GA. Saat diwawancarai terkait penetapannya sebagai tersangka, Dula bungkam. 

Selain Bupati Dula, 15 tersangka lainnya yakni, mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Andi Rizki Nur Cahya, pemilik hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian Hotel, Veronika Syukur, Kasipem Kabupaten Mabar, Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Kabupaten Mabar, Abdullah Nur. 

Kemudian, Warga Labuan Bajo yakni Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh (notaris), dan seorang laki-laki bule asal Italia yang sudah menjadi WNI bernama Masimiliano.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut